Perikanan ilegal rakumpit merupakan ancaman serius terhadap sumber daya laut Indonesia. Kegiatan perikanan ilegal ini dilakukan dengan menggunakan alat tangkap yang dilarang oleh regulasi perikanan, seperti rakit dan jaring hanyut. Hal ini menyebabkan penangkapan ikan yang berlebihan dan merusak ekosistem laut.
Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman, perikanan ilegal rakumpit telah menyebabkan kerugian yang sangat besar bagi Indonesia. “Kegiatan perikanan ilegal rakumpit mengancam keberlanjutan sumber daya laut kita. Hal ini dapat berdampak negatif terhadap ekonomi dan mata pencaharian nelayan,” ujar Agus Suherman.
Tidak hanya itu, perikanan ilegal rakumpit juga menyebabkan persaingan yang tidak sehat di pasar ikan. Dengan harga ikan yang lebih murah akibat dari perikanan ilegal, nelayan yang melakukan penangkapan secara legal menjadi terancam keberlangsungannya.
Menurut Kepala Badan Karantina Pertanian, Ali Jamil, penegakan hukum terhadap perikanan ilegal rakumpit merupakan langkah penting yang harus diambil oleh pemerintah. “Kita harus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap perikanan ilegal rakumpit. Kita tidak boleh tinggal diam melihat sumber daya laut kita semakin terancam,” ujar Ali Jamil.
Diperlukan kerjasama antara pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat untuk memerangi perikanan ilegal rakumpit. Melalui edukasi dan sosialisasi, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga sumber daya laut Indonesia.
Dengan upaya bersama, diharapkan perikanan ilegal rakumpit dapat diminimalisir dan sumber daya laut Indonesia dapat terjaga keberlangsungannya untuk generasi mendatang. Semua pihak harus berperan aktif dalam melindungi sumber daya laut Indonesia dari ancaman perikanan ilegal rakumpit.