Bakamla Rakumpit menjalankan tugasnya berdasarkan berbagai peraturan dan regulasi yang mengatur kegiatan pengawasan, penegakan hukum, dan keselamatan laut di wilayah perairan Rakumpit. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua kegiatan yang dilakukan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku dan dapat menciptakan perairan yang aman, tertib, serta berkelanjutan.
1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Undang-Undang ini mengatur segala hal terkait pelayaran di Indonesia, mulai dari pengaturan lalu lintas laut hingga keselamatan pelayaran. Dalam hal ini, Bakamla Rakumpit bertugas untuk mengawasi pelaksanaan UU ini dan memastikan bahwa setiap kapal yang beroperasi di wilayah perairan Rakumpit mematuhi peraturan yang ditetapkan.
2. Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Bakamla Rakumpit berkomitmen untuk melaksanakan pengawasan terhadap pencemaran laut dan kegiatan ilegal yang dapat merusak lingkungan hidup. Undang-Undang ini memberikan dasar hukum bagi Bakamla Rakumpit dalam menindak aktivitas yang dapat mencemari perairan di wilayah Rakumpit.
3. Undang-Undang Republik Indonesia No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan
Regulasi ini mengatur tentang pengelolaan sumber daya perikanan di Indonesia. Bakamla Rakumpit berperan dalam mengawasi dan menegakkan hukum terhadap praktik perikanan ilegal, seperti penangkapan ikan dengan cara yang merusak lingkungan laut atau tanpa izin yang sah.
4. Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2016 tentang Pengawasan Keamanan Laut
Regulasi ini memberikan kerangka kerja bagi Bakamla dalam melaksanakan pengawasan keamanan di laut, termasuk tugas patroli, pemantauan aktivitas kapal, dan penanganan ancaman di wilayah perairan Indonesia. Bakamla Rakumpit bertugas untuk memastikan bahwa peraturan ini diterapkan secara tepat di wilayahnya.
5. Peraturan Menteri Perhubungan No. 49 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pelayaran
Regulasi ini mengatur mengenai standar dan prosedur keselamatan pelayaran di Indonesia. Sebagai bagian dari Bakamla, Bakamla Rakumpit melaksanakan pengawasan untuk memastikan bahwa kapal yang beroperasi di wilayah perairan Rakumpit mematuhi standar keselamatan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan.
6. Keputusan Kepala Bakamla Republik Indonesia No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Operasional Bakamla
Regulasi internal ini mengatur tentang pedoman operasional yang harus diikuti oleh seluruh unit Bakamla, termasuk Bakamla Rakumpit. Pedoman ini mencakup prosedur patroli, penegakan hukum, penanganan keadaan darurat, serta koordinasi dengan instansi terkait dalam menjalankan tugas di lapangan.
7. Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam Laut
Peraturan daerah ini mengatur tentang pengelolaan sumber daya alam di wilayah laut Kalimantan Tengah. Bakamla Rakumpit bertugas untuk memastikan bahwa setiap kegiatan yang dilakukan di laut tidak merusak ekosistem dan mematuhi kebijakan daerah setempat.
Tanggung Jawab Bakamla Rakumpit
Berdasarkan regulasi di atas, Bakamla Rakumpit bertanggung jawab untuk:
- Melakukan pengawasan terhadap aktivitas pelayaran dan perikanan di perairan Rakumpit.
- Menjaga keselamatan dan keamanan laut, serta memastikan kapal-kapal yang beroperasi mematuhi peraturan yang berlaku.
- Menegakkan hukum terhadap pelanggaran di laut, termasuk perikanan ilegal, pencemaran laut, dan tindakan kriminal lainnya.
- Berkoordinasi dengan instansi terkait seperti TNI AL, Polair, dan pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas pengawasan dan penegakan hukum.
Dengan berpedoman pada regulasi yang ada, Bakamla Rakumpit berkomitmen untuk menjaga keamanan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan laut di wilayah perairan Rakumpit, serta memberikan pelayanan yang profesional dan terpercaya bagi masyarakat dan pengguna perairan.