Tujuan:
SOP ini disusun untuk memberikan pedoman yang jelas bagi personel Bakamla Rakumpit dalam melaksanakan tugas pengawasan, patroli, dan penegakan hukum di perairan wilayah Rakumpit, Kalimantan Tengah, serta menjaga keamanan dan keselamatan laut di wilayah tersebut.
1. Persiapan Operasional
1.1 Persiapan Personel
- Pastikan semua personel yang terlibat dalam operasi telah mengikuti briefing operasional.
- Memastikan personel dalam kondisi fisik yang prima dan siap untuk melakukan patroli atau penegakan hukum.
- Setiap personel wajib mengenakan perlengkapan keselamatan dan identifikasi yang sesuai.
1.2 Persiapan Peralatan
- Periksa kesiapan alat komunikasi, navigasi, dan peralatan lainnya yang diperlukan untuk patroli atau penegakan hukum.
- Pastikan kapal patroli dalam kondisi baik, bahan bakar cukup, dan peralatan keselamatan tersedia (seperti pelampung, alat pemadam kebakaran, dan sistem GPS).
1.3 Penugasan Area Patroli
- Tentukan rute patroli dan area yang akan diawasi berdasarkan analisis potensi risiko dan informasi intelijen terkini.
- Sesuaikan jadwal patroli dengan kondisi cuaca dan ancaman yang terdeteksi.
2. Pelaksanaan Patroli Laut
2.1 Pemantauan Perairan
- Lakukan patroli rutin untuk memantau pergerakan kapal yang melintas, aktivitas nelayan, dan kemungkinan pelanggaran hukum di perairan.
- Gunakan alat komunikasi untuk melaporkan temuan dan kondisi terkini kepada pusat komando.
2.2 Identifikasi Aktivitas Mencurigakan
- Waspadai kapal yang berlayar tanpa izin atau yang tampak mencurigakan.
- Perhatikan kapal-kapal yang melakukan aktivitas ilegal, seperti penangkapan ikan tanpa izin atau perusakan terumbu karang.
2.3 Koordinasi dengan Instansi Terkait
- Pastikan adanya koordinasi dengan TNI AL, Polair, dan instansi terkait lainnya dalam melakukan patroli bersama dan menghadapi ancaman maritim.
3. Penegakan Hukum Maritim
3.1 Pemeriksaan Kapal
- Jika ditemukan kapal yang melanggar aturan, lakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen kapal (surat izin berlayar, manifest, alat keselamatan, dll.).
- Periksa kapal untuk memastikan tidak ada kegiatan ilegal yang sedang berlangsung, seperti penyelundupan, perikanan ilegal, atau perusakan lingkungan.
3.2 Tindakan Hukum
- Bila ditemukan pelanggaran, ambil tindakan sesuai dengan kewenangan yang berlaku, termasuk memberi sanksi administratif, menyita barang bukti, atau menangkap pelaku.
- Laporkan hasil tindakan hukum kepada pihak berwenang untuk diproses lebih lanjut.
4. Penanganan Keadaan Darurat
4.1 Identifikasi Keadaan Darurat
- Kenali situasi darurat, seperti kecelakaan kapal, kebakaran di laut, atau cuaca ekstrem yang mengancam keselamatan pelayaran.
- Segera beri peringatan kepada kapal lain atau masyarakat pesisir mengenai bahaya yang terjadi.
4.2 Penanganan Darurat
- Segera lakukan koordinasi dengan pihak SAR (Search and Rescue), TNI AL, dan Polair untuk menangani insiden darurat.
- Laksanakan prosedur evakuasi korban jika diperlukan, menggunakan kapal patroli atau peralatan penyelamatan lainnya.
5. Evaluasi dan Pelaporan
5.1 Evaluasi Operasional
- Lakukan evaluasi setelah setiap patroli untuk menilai efektivitas tugas yang telah dilakukan dan menentukan area atau kegiatan yang perlu mendapat perhatian lebih.
- Identifikasi kesulitan yang dihadapi selama operasi dan usulkan perbaikan untuk operasi berikutnya.
5.2 Pelaporan Kegiatan
- Semua temuan, tindakan yang diambil, serta hasil evaluasi harus dilaporkan kepada komando pusat dan pihak terkait.
- Setiap laporan harus disusun secara rinci dan disimpan sesuai dengan prosedur administrasi yang berlaku.
6. Peningkatan Kapasitas Personel
6.1 Pelatihan Rutin
- Laksanakan pelatihan rutin bagi seluruh personel untuk meningkatkan keterampilan dalam melakukan patroli, penegakan hukum, dan penanganan keadaan darurat.
- Pelatihan juga meliputi penggunaan teknologi terbaru untuk pengawasan maritim dan pelaporan kejadian.
6.2 Simulasi dan Uji Coba
- Selenggarakan simulasi darurat secara berkala untuk memastikan kesiapsiagaan personel dalam menghadapi berbagai kondisi ekstrem di laut.
7. Penutupan
7.1 Penyelesaian Tugas
- Setelah selesai menjalankan patroli atau penegakan hukum, pastikan semua peralatan dan dokumen diserahkan sesuai prosedur.
- Lakukan pengecekan akhir terhadap kondisi kapal dan perlengkapan untuk memastikan tidak ada kerusakan atau kehilangan.
7.2 Evaluasi Laporan
- Lakukan evaluasi terhadap laporan yang telah dibuat, pastikan bahwa setiap temuan dan tindakan yang diambil tercatat dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penutup:
SOP ini berlaku untuk seluruh personel Bakamla Rakumpit dalam setiap kegiatan pengawasan dan penegakan hukum maritim. Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, diharapkan operasi dapat berjalan dengan aman, efektif, dan efisien dalam menjaga keamanan dan keselamatan perairan Rakumpit.